Selasa, 23 Februari 2010

LELANG PT BENUA INDAH GROUP( BIG) HARUS DIBATALKAN DEMI HUKUM

Bertindak dari, untuk, dan atas nama Klien kami : PT. SUBUR LADANG ANDALAN, PT. ANTAR MUSTIKA SEGARA, PT. BANGUN MAYA INDAH, dan PT. DUTA SUMBER NABATI (Kesemuanya disebut juga Benua Indah Group); maka dipandang penting dan perlu mengumumkan sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Penetapan No. : 09/G/2010/PTUN.Ptk tanggal 17 Februari 2010; yang dibacakan dalam siding terbuka untuk umum, pada Hari Senin, tanggal 22 Februari 2010, dengan penetapan :
“Menunda tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Permintaan Bantuan Pelaksanaan Lelang Nomor : S-80/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 dan Surat Nomor : S-255/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 03 Februari 2010; yang sudah dilakukan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-06/WKN.11/KNL.01/2010 tanggal Pontianak, 08 Februari 2010; selama proses perkara ini berjalan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

2. Bahwa oleh karena itu Lelang terhadap Hak Tanggungan atas Asset Benua Indah Group berdasarkan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-06/WKN.11/KNL.01/2010 tanggal Pontianak, 08 Februari 2010; dengan mendasarkan Surat Permintaan Bantuan Pelaksanaan Lelang Nomor : S-80/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 dan Surat Nomor : S-255/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 03 Februari 2010, Tidak dapat dilaksanakan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian Pengumuman ini dibuat untuk diketahui oleh khalayak ramai untuk dapat dimaklumi.





Pontianak, 23 Februari 2010
Kuasa Hukum BENUA INDAH GROUP
W. SUWITO, SH & ASSOCIATES
Jalan Purnama Ruko Pinangsia Purnama No.1 Pontianak

Tak Ada Peminat, Lelang PT. BIG Batal

Proses pelelangan PT. Benua Indah Grup (BIG) yang dilaksanakan hari ini (Jumat 20/3) batal. Lelang tidak bisa diteruskan karena dua perusahaan yang tercatat sebagai peserta lelang oleh KPKNL, yaitu PT. Bumi Raya Investindo dan PT. Citra Mandala Putra tidak menyerahkan deposit masing-masing sebesar Rp175 M. Padahal deposit itu sebagai salah satu ketentuan peserta lelang. Dalam pelelangan tersebut, PT. BIG dibanderol seharga Rp 350 M.

Tak pelak lagi, belasan orang petani sawit yang menjadi perwakilan dari sekitar 60.000 ribu jiwa petani di lokasi sawit ini, yang larut menyaksikan prosesi pelalangan tersebut merasa kecewa.

Proses pelelangan yang dilaksanakan di kantor Bupati Kabupaten Ketapang, oleh KPKNL, Jumat (20/3) kemarin selain disaksikan petani, juga dihadiri pimpinan Bank Mandiri Pusat, Esthi Wiseto Baroto, Kepala KPKNL Jakarta I, Tavianto Noegroho, Pejabat Lelang KPKNL Pontianak, Hendri Gunawan Lubis serta Pejabat Penjual, Surya Hadi.

Proses pelelangan tersebut dipimpin oleh Pejabat Lelang KPKNL Pontianak, Hendri Gunawan Lubis.

Ketika membuka proses lelang, Lubis mengatakan bahwa lelang PT. BIG tidak bisa diteruskan. Katanya, dua perusahaan yang tercatat sebagai peserta lelang. Yaitu, PT. Bumi Raya Investindo dan PT. Citra Mandala Putra tidak menyerahkan uang deposit, masing-masing Rp.175 M. Sebagaimana ketentuan dalam proses pelelangan. Sehingga proses pelelangan PT. BIG tidak bisa dilakukan.

"Karena lelang tidak ada peminat, maka lelang saya nyatakan ditutup," tegas Pejabat Lelang KPKNL Pontianak, Hendri Gunawan Lubis sembari mengetukkan palu yang berada dalam genggamannya sebanyak tiga kali.

Usai lelang ditutup, Pimpinan Bank Mandiri Pusat, Esthi Wiseto Baroto, mengatakan bahwa asset PT. BIG yang akan dilelang adalah milik inti. Artinya yang meliputi, kebun yang berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) yang mencapai 13.900 hektar dan terdiri dari empat perusahaan. Dan juga dua buah pabrik kelapa sawit, termasuk infrastruktur jalan, bangunan kantor dan sebagainya.

"Karena yang punya petani plasma dan sudah dikonversi adalah punya petani. Dan kita hormati itu. Dan itu tetap punya petani," terang Esthi Wiseto.

Sementara itu, Kepala KPKNL Jakarta I, Tavianto Noegroho menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan sesegera mungkin untuk melakukan penjadwalan kembali terkait lelang PT. BIG tersebut. Tidak hanya itu, dia juga mengatakan pihaknya juga ingin melihat secara langsung mengenai keputusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan terkait soal somasi yang ditujukan kepada Bank Mandiri dan KPKNL.

Kecewa

Kekecewaan yang mendalam sepertinya tidak bisa disembunyikan oleh perwakilan petani sawit yang larut dalam proses pelelangan tersebut. Raut wajah mereka yang sebelumnya terlihat cemas, dengan seketika berubah menjadi merah menyala. Terlebih, tatkala palu lelang diketukkan sebanyak tidak kali, lantaran prosesi tersebut tidak bisa diteruskan. Luapan emosi itu muncul bukan tanpa alasan.

"Kami sangat kecewa dengan pelelangan saat ini. Apalagi kondisi kawan-kawan kami yang sedang berada di lokasi perkebunan sawit sekarang kelaparan," kata seorang petani.

Menurutnya, para petani sebenarnya tidak terlalu peduli dengan proses pelelangan.

Yang terpenting adalah, uang TBS mereka yang selama 4 bulan segera dibayarkan. "Kami hanya ingin memperoleh hak kami. Dan sekarang kami sudah tidak punya apa-apa lagi. Untuk makan sehari-hari saja susahnya bukan main," timpal Supirman, petani lainnya.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku kecewa terhadap pemerintah. Pasalnya, pemerintah dianggap tidak mampu memberikan solusi terkait nasib yang sedang menimpa mereka.

"Ternyata pemerintah juga tidak bisa mencarikan jalan keluar persoalan ini. Entah kami harus melakukan upaya apa lagi dan siapa yang bisa menolong kami," ujarnya lirih.

Petani sawit lainnya Hendra Samosir sepertinya juga tidak sanggup lagi menahan luapan emosinya. Dengan suara lantang, dia minta nasib petani diperhatikan,"

Tak hanya Supirman dan Hendra Samosir yang meluapkan emosinya, Nana Sujana, petani lainnya juga bicara. Dan dia mengharapkan kepada Gubernur Cornelis agar bisa melakukan pressure kepada perusahaan agar segera membayar uang TBS mereka. Sehingga kondisi mereka yang sangat memprihatinkan saat bisa segera pulih kembali seperti sedia kala.

Kendati para perwakilan petani yang larut dalam proses pelelangan tersebut sangat Kecewa, bahkan ada yang sempat meluapkan emosi mereka dengan perkataan yang kurang pantas. Namun mereka tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis.


--------------------------------------------------------------------------------

Mandiri Gagal Lelang Aset Benua Indah

Rencana PT Bank Mandiri Tbk untuk melelang aset milik Benua Indah Group (BIG) gagal. Gagalnya pelelangan ini terjadi karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak mengabulkan permohonan BIG untuk menunda pelaksanaan lelang aset.

Keputusan PTUN yang tertuang dalam ketetapan No 09/G/2010/PTUN itu tentu saja mengejutkan bagi Bank Mandiri. Soalnya, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan Kasasi yang memenangkan Bank Mandiri serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 untuk melelang aset BIG. Putusan MA itu tertuang dalam ketetapan 1848 K/Pdt/2009 yang keluar pada 22 Desember 2009. “Putusan PTUN ini aneh, hakimnya tidak memahami putusan MA yang merupakan lembaga peradilan tertinggi,” kata Thomas Arifin, Direktur Treasury, FI & Special Asset Management Bank Mandiri.

Sekadar Anda tahu, Benua Indah Group (BIG) merupakan salah satu debitur macet yang penanganan kreditnya telah diserahkan kepada pihak KPKNL sejak tanggal 12 April 2005. Jumlah utang macet sebesar Rp 480,7 milyar ditambah biaya administrasi piutang negara sebesar 10% dari Total utangnya.

Untuk melunasi utang tersebut, KPKNL akan melelang aset BIG. Namun, BIG mengajukan perlawanan dengan menggugat secara perdata di PTUN Pontianak pada 11 Januari 2010. Perkara tersebut sebenarnya sama dengan yang telah diputuskan MA, tapi anehnya PTUN Pontianak memenangkan BIG.

Lelang Aset Macet Mandiri Terhambat PTUN

JAKARTA--MI: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak mengabulkan permohonan Benua Indah Group (BIG) untuk menunda pelaksanaan lelang aset. Padahal, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan Kasasi yang memenangkan PT Bank Mandiri Tbk serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Treasury FI & Special Asset Management Bank Mandiri Thomas Arifin menyesalkan putusan tersebut. Dia mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung untuk kasus ini sudah terbit. Putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga seharusnya tidak ada lagi penghalang bagi KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri untuk melakukan eksekusi aset-aset Benua Indah.
"Kami memiliki perhatian yang kuat untuk membenahi kredit bermasalah dengan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku terhadap para debitur yang tidak kooperatif menyelesaikan masalah kreditnya dan kami sangat menyayangkan keluarnya Penetapan PTUN Pontianak yang menunda pelaksanaan lelang aset BIG," jelas Thomas, Selasa (23/2).
Lebih jauh, Thomas mengatakan lelang tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan utang BIG. Selain itu, petani Plasma juga telah meminta KPKNL Jakarta I untuk segera melelang aset Benua untuk memperbaiki nasib petani apabila aset-aset tersebut beralih kepada investor lain. Benua Indah Group (BIG) Divisi Perkebunan terdiri dari PT Subur Ladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah dan PT Duta Sumber Nabati, merupakan debitur macet yang penanganan kreditnya telah diserahkan kepada pihak KPKNL (dahulu PUPN) tanggal 12 April 2005.
Jumlah hutang macetnya sebesar Rp480,7 miliar ditambah Biaya Administrasi Piutang Negara sebesar 10% dari Total Hutangnya. Thomas menambahkan, selama ini Benua tidak memenuhi pembayaran angsuran petani dari hasil penjualan TBS (Tandan Buah Segar) sebesar 30% yang dipotong Perusahaan Inti (BIG) kepada Bank. Posisi tunggakan dimaksud berdasarkan catatan Bank per Desember 2009 mencapai Rp60,5 miliar.
Petani juga mengalihkan penjualan TBS ke daerah lain yang jaraknya cukup jauh. Hal ini mengakibatkan harga TBS per kilogram menjadi rendah, karena Pabrik Kelapa Sawit (PKS) BIG berhenti beroperasi. "Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut penyelesaiannya maka akan mengakibatkan nilai aset semakin merosot dan berdampak pada berkurangnya tingkat pengembalian piutang negara serta dikuatirkan akan menjadi preseden yang kurang baik bagi penyelesaian kredit bermasalah," tambah Thomas. (Toh/OL-03)
Sent from my BlackBerry® powered by

PENUNDAAN LELANG ASET BENUA INDAH GROUP .Nomor Peng-06/wkn.11/knl_01/2010




PENGUMUMAN

Bertindak dari, untuk, dan atas nama Klien kami : PT. SUBUR LADANG ANDALAN, PT. ANTAR MUSTIKA SEGARA, PT. BANGUN MAYA INDAH, dan PT. DUTA SUMBER NABATI (Kesemuanya disebut juga Benua Indah Group); maka dipandang penting dan perlu mengumumkan sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Penetapan No. : 09/G/2010/PTUN.Ptk tanggal 17 Februari 2010; yang dibacakan dalam siding terbuka untuk umum, pada Hari Senin, tanggal 22 Februari 2010, dengan penetapan :
“Menunda tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Permintaan Bantuan Pelaksanaan Lelang Nomor : S-80/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 dan Surat Nomor : S-255/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 03 Februari 2010; yang sudah dilakukan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-06/WKN.11/KNL.01/2010 tanggal Pontianak, 08 Februari 2010; selama proses perkara ini berjalan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

2. Bahwa oleh karena itu Lelang terhadap Hak Tanggungan atas Asset Benua Indah Group berdasarkan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-06/WKN.11/KNL.01/2010 tanggal Pontianak, 08 Februari 2010; dengan mendasarkan Surat Permintaan Bantuan Pelaksanaan Lelang Nomor : S-80/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 dan Surat Nomor : S-255/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 03 Februari 2010, Tidak dapat dilaksanakan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian Pengumuman ini dibuat untuk diketahui oleh khalayak ramai untuk dapat dimaklumi.



Pontianak, 23 Februari 2010
Kuasa Hukum BENUA INDAH GROUP
W. SUWITO, SH & ASSOCIATES
Jalan Purnama Ruko Pinangsia Purnama No.1 Pontianak




TTD


W. SUWITO, SH., MH. DADING P. HASTA, SH., MH. DWI SYAFRIYANTY, SH., MH.

AGUSTINUS AMBO MANGAN, SH., MH. SRI NURLIZA, SH. I SEN, SH.

DEWI ARIPURNAMAWATI, SH. FRANSISKUS KAMIS, SH.