Selasa, 23 Februari 2010

Mandiri Gagal Lelang Aset Benua Indah

Rencana PT Bank Mandiri Tbk untuk melelang aset milik Benua Indah Group (BIG) gagal. Gagalnya pelelangan ini terjadi karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak mengabulkan permohonan BIG untuk menunda pelaksanaan lelang aset.

Keputusan PTUN yang tertuang dalam ketetapan No 09/G/2010/PTUN itu tentu saja mengejutkan bagi Bank Mandiri. Soalnya, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan Kasasi yang memenangkan Bank Mandiri serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 untuk melelang aset BIG. Putusan MA itu tertuang dalam ketetapan 1848 K/Pdt/2009 yang keluar pada 22 Desember 2009. “Putusan PTUN ini aneh, hakimnya tidak memahami putusan MA yang merupakan lembaga peradilan tertinggi,” kata Thomas Arifin, Direktur Treasury, FI & Special Asset Management Bank Mandiri.

Sekadar Anda tahu, Benua Indah Group (BIG) merupakan salah satu debitur macet yang penanganan kreditnya telah diserahkan kepada pihak KPKNL sejak tanggal 12 April 2005. Jumlah utang macet sebesar Rp 480,7 milyar ditambah biaya administrasi piutang negara sebesar 10% dari Total utangnya.

Untuk melunasi utang tersebut, KPKNL akan melelang aset BIG. Namun, BIG mengajukan perlawanan dengan menggugat secara perdata di PTUN Pontianak pada 11 Januari 2010. Perkara tersebut sebenarnya sama dengan yang telah diputuskan MA, tapi anehnya PTUN Pontianak memenangkan BIG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar