Selasa, 23 Februari 2010

LELANG PT BENUA INDAH GROUP( BIG) HARUS DIBATALKAN DEMI HUKUM

Bertindak dari, untuk, dan atas nama Klien kami : PT. SUBUR LADANG ANDALAN, PT. ANTAR MUSTIKA SEGARA, PT. BANGUN MAYA INDAH, dan PT. DUTA SUMBER NABATI (Kesemuanya disebut juga Benua Indah Group); maka dipandang penting dan perlu mengumumkan sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Penetapan No. : 09/G/2010/PTUN.Ptk tanggal 17 Februari 2010; yang dibacakan dalam siding terbuka untuk umum, pada Hari Senin, tanggal 22 Februari 2010, dengan penetapan :
“Menunda tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Permintaan Bantuan Pelaksanaan Lelang Nomor : S-80/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 dan Surat Nomor : S-255/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 03 Februari 2010; yang sudah dilakukan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-06/WKN.11/KNL.01/2010 tanggal Pontianak, 08 Februari 2010; selama proses perkara ini berjalan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

2. Bahwa oleh karena itu Lelang terhadap Hak Tanggungan atas Asset Benua Indah Group berdasarkan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-06/WKN.11/KNL.01/2010 tanggal Pontianak, 08 Februari 2010; dengan mendasarkan Surat Permintaan Bantuan Pelaksanaan Lelang Nomor : S-80/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 dan Surat Nomor : S-255/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 03 Februari 2010, Tidak dapat dilaksanakan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian Pengumuman ini dibuat untuk diketahui oleh khalayak ramai untuk dapat dimaklumi.





Pontianak, 23 Februari 2010
Kuasa Hukum BENUA INDAH GROUP
W. SUWITO, SH & ASSOCIATES
Jalan Purnama Ruko Pinangsia Purnama No.1 Pontianak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar